Rusak Rumah Mantan Suami, Wanda Hamidah Diperiksa di Polres Depok

Senin, 30 Mei 2022 - 11:45 WIB
loading...
Rusak Rumah Mantan Suami,...
Wanda Hamidah menjalani pemeriksaan kasus pengrusakan rumah mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt. Wanda menjalani pemeriksaan di Polres Depok, Jawa Barat. Foto/Instagram Wanda Hamidah
A A A
JAKARTA - Wanda Hamidah hari ini, Senin (30/5/2022) menjalani pemeriksaan kasus pengrusakan rumah mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt. Wanda menjalani pemeriksaan di Polres Depok, Jawa Barat.

Wanda tiba di Polres Depok sekitara pukul 09.00 WIB. Tak seorang diri, dalam pemeriksaan kali ini, artis sekaligus politisi itu datang ditemani oleh kuasa hukumnya, Tegar Putuhena.

Sementara itu, 1 jam yang lalu Wanda mengunggah doa mohon kemudahan dalam segala urusan di Instagram Story.

"Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah," tulis unggahan tersebut.





Seperti diketahui, Wanda nekat menerobos dan merusak rumah Daniel. Wanda secara blak-blakan mengaku marah lantaran sang anak, Malakai tidak dikembalikan oleh mantan suaminya setelah menghabiskan waktu bersama.

"Saya menerobos masuk dan tidak dibukakan pintu. Benar saya merusak pintu dan jendela karena rasa frustrasi saya, kerinduan saya, kemarahan saya, dan saya tidak bisa bertemu anak saya," kata Wanda.

Akibat peristiwa yang terjadi pada 15 Mei 2022 itu, Daniel melaporkan mantan istrinya ke Polres Depok. Meski demikian, berdasarkan penuturdan Daniel, ini bukan pertama kalinya Wanda merusak rumahnya. Wanda disebut sudah dua kali melakukan hal serupa.

Perusakan, dikatakan Daniel pertama kali terjadi pada 2 tahun lalu. Dia pun mengklaim masih memegang bukti aksi perusakan yang dilakukan Wanda.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)